Didalam Peraturan Menteri No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6, kita dapat melihat bahwa bonus dikategorikan dalam pendapatan non-upah, dan sifatnya tidak wajib. Artinya, tidak ada yang salah jika sebuah perusahaan tidak menyediakan insentif karyawan di luar gaji. Tigahingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya. Departemen Kompensasisendiri merupakan pendapatan berupa upah, gaji, insentif (bonus), tunjangan serta fasilitas lain yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya, dimana hal tersebut merupakan balas jasa perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut. Misalnya gaji Anda Rp 5.000.000/bulan, setelah bekerja selama satu tahun, maka saat hari raya nanti Anda akan mendapat tunjangan THR Rp 5.000.000. Jadi, jika diakumulasikan, gaji Anda Rp 10.000.000. Bekerja lembur di hari libur (sabtu & minggu), akan mendapat bonus Rp 500.000/hari. Sebagaimisal, divisi marketing memiliki 100 orang karyawan, maka rating penilaian karyawannya harus didistribusikan secara normal : yakni hanya 20 % yang berhak mendapatkan nilai A, 60 % mendapat nilai B, dan 20 % mendapatkan nilai C (komposisinya juga bisa seperti berikut : jatah nilai A = 20 %, nilai B = 30 %, nilai C = 30%, dan jatah nilai Selainitu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja. Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji. Slipgaji karyawan dari perusahaan berbentuk dokumen dalam selembar kertas dan di dalamnya tercantumnya perincian segala sesuatu mengenai pembayaran. Ini akan menjadi dokumentasi baik untuk pihak perusahaan maupun sebagai karyawan. Oleh sebab itu perusahaan selaku pihak yang membayar gaji harus memahami seluk beluk slip gaji dengan benar. LreA4. Bonus Tahunan Karyawan – Bonus adalah sesuatu yang sangat dinantikan dan disukai para karyawan dalam suatu badan usaha. Karyawan yang telah bekerja keras akan merasa bangga dan senang apabila hasil kerja yang mereka lakukan mendapat apresiasi dalam bentuk dasarnya dimana bonus selalu diberikan dalam pecahan uang tunai yang akan diberikan kepada karyawan yang bersama dengan gaji bulanan di periode tertentu sebagai ucapan terima kasih atas hasil kerja terbaik bonus dalam setiap perusahaan rupanya tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan yang mengartikan bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu badan usaha untuk memberi bonus bagi para bonus yang berlaku adalah suatu wujud apresiasi yang telah berlaku dan ditetapkan perusahaan dimana tempo pemberian bonusnya pun disesuaikan kondisi finansial dari sistem kredibilitasnya secara tahunan sesuai atas kemampuan dari kas perusahaan sendiri. Daftar Bonus yang Diberikan Kepada KaryawanBonus yang berlaku dalam suatu perusahaan juga terbagi beberapa macam dan masih berlaku di Indonesia sampai tahun ini, antara lain 1. Bonus Prestasi 2. Bonus Keahlian 3. Bonus Tahunan 4. Bonus RetensiPerusahaan yang memberlakukan pemberian bonus diharapkan dapat memberinya sesuai dengan kinerja atau kontribusi yang dilakukan karyawan agar tidak memberi kesenjangan bagi sesama rekan kerja untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, dibalik ketentuan bonus yang ditetapkan rupanya perusahaan tidak boleh sembarangan saat memberinya karena harus mengikuti aturan dan rumus yang berlaku dan umumnya lebih sering untuk bonus tahunan yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Bonus Tahunan KaryawanPerhitungan bonus ini biasanya ditetapkan dengan mengikuti 3 aspek yang berlaku mulai dari jabatan, departemen dan masa kerja. Maka dari itu, tidak mustahil jika semakin lama karyawan bekerja di suatu perusahaan otomatis jabatan yang diemban pun semakin tinggi dengan bonus yang bertambah setiap tahun mengikuti jejak posisinya di badan usaha tersebut sehingga sangat disayangkan jika banyak karyawan yang berhenti sebab berpengaruh terhadap jumlah bonusnya.Poin x Masa Kerja x Jabatan x Divisi x Gaji x SP1. Masa Kerja 10 tahun 140% Persentase poin sesuai masa kerja yang berlaku untuk karyawan yang bekerja > 1 tahun ditetapkan dari tanggal masuk hingga Idul Fitri setiap tahunnya dari perusahaan JabatanOperator Pelaksana 80% Foreman 90% Supervisor 100% Superintendent 110% Manajer 120%Operator Pelaksana memiliki persentase terkecil sebagai jabatan terendah dalam suatu perusahaan, sedangkan Manajer sebaliknya karena jabatannya paling tinggi dari badan DepartemenProduksi 120% Non-produksi 110% Supporting 110%Gratis 10 Modul Materi Pelatihan Manajemen SDM x 7 Buku Pengembangan Diri yang Dahsyat. Download sekarang juga DISINI. Departemen memiliki kategori yang berbeda untuk ketiganya dimana untuk produksi berat, non-produksi sedang dan juga supporting ringan dalam sebuah perusahaan dan masih berlaku sampai saat Sanksi Surat Peringatan SPBebas sanksi 100% SP I 90% SP II 80% SP III 70% Skorsing 3 bulan 60% Skorsing 6 bulan 50%Bobot persentase yang berlaku dari ketentuan SP diatas berlaku jika seorang karyawan pernah mendapat peringatan atau sedang menjalani masa hukuman dari perusahaan secara Cara Menghitung Bonus Tahunan atau Gaji ke-13 KaryawanApabila pimpinan perusahaan masih kesulitan untuk menghitung gaji ke-13 karyawan sebagai bonus tahunan, maka dapat memakai contoh rumus sederhana dibawah ini Perusahaan X Pemberian Bonus / Gaji ke-13 Tahun 2018Nama Karyawan Farah Supervisor, Gaji juta / bulan, Masa Kerja 4 thn, Departemen Produksi, SP I Agung Manajer, Gaji juta / bulan, Masa Kerja > 8 thn, Departemen Support, SP II Radit Superintendent, Gaji juta / bulan, Masa Kerja > 2 thn, Departemen Non-ProduksiJika anda memiliki beberapa karyawan diatas, maka dapat menggunakan cara mudah untuk menghitung dengan rumus yang telah ditetapkan, antara lain Farah 110% x 100% x 120% x x 100% = Raffi 110% x 90% x 120% x x 90% = Agung 100% x 120% x 100% x x 80% = Radit 100% x 110% x 110% x x 100% = dianalisa dari hasil perhitungan diatas, maka tidak menutup kemungkinan bahwa manajer tidak selalu mendapat bonus lebih besar dari semua posisi atau jabatan yang diemban karyawan lainnya. Sebab, penentuan sederhana untuk menghitung bonus ini tidak hanya berdasarkan bidang kerja yang dilakukan setiap hari namun juga melalui kinerja satu sama lain apakah dapat dimasukkan dalam kategori karyawan yang rajin atau tidak yang berpengaruh atas adanya proses perhitungan bonus ini rupanya telah berlaku untuk beberapa perusahaan di tanah air yang belakangan ini mulai menetapkan tunjangan khusus atau gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun bagi beberapa karyawan yang telah berdedikasi secara maksimal untuk kemajuan badan usaha sampai saat ini. Selain itu, ketentuan tersebut berlaku untuk semua divisi atau posisi yang dimiliki setiap karyawan sehingga tidak dapat diganggu gugat dan juga berlaku jangka penjelasan ringkas mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan terpercaya di Indonesia. Hasil perhitungan yang berlaku pun telah ditetapkan sampai sekarang dan selalu memberi akumulasi sangat akurat dan tidak merugikan perusahaan atau para karyawan yang bekerja setiap hari sehingga berhak mendapat bonus atau tunjangan sebagai apresiasi atau wujud terima kasih dari badan usaha atas kerja keras dan semangat bekerjanya sampai saat juga Metode untuk Sistem Penggajian Karyawan yang EfektifGratis Katalog KPI Semua Departemen + Summary 20 Buku Bisnis Terbaik Dunia. Download Gratis Sekarang. LATIHAN TIU 21 1. Semua karyawan mendapat gaji. Sebagian karyawan mendapat bonus. Maka,.... a. Semua karyawan mendapat gaji dan bonus b. Karyawan yang mendapat gaji selalu mendapat bonus c. Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus d. Karyawan yang mendapat gaji tidak mendapat bonus e. Karyawan tidak mendapat gaji dan bonus Jawab c Sebagian karyawan mendapat gaji dan bonus 2. Tidak semua orang pergi kerumah sakit karena sakit. Arif pergi kerumah sakit. Jadi,...... a. Hari ini arif sakit b. Hari ini arif tidak sakit c. Rumah sakit adalah tempat orang sakit d. Hari ini arif belum tentu sakit e. Arif adalah seorang dokter Jawab d Hari ini arif belum tentu sakit 3. Pengurus bagian HRD seharusnya berjiwa sosial. Sebagian karyawan pernah menjadi pengurus bagian HRD, maka.... a. Pengurus bagian HRD itu berjiwa sosial b. Semua orang yang pernah menjadi pengurus bagian HRD adalah karyawan c. Sebagian karyawan ingin menjadi pengurus bagian HRD d. Semua pengurus bagian HRD berjiwa sosial e. Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial Jawab E Sebagian karyawan harusnya berjiwa sosial 4. Tolan =.... a. Saudara b. Sahabat c. Musuh d. Ayah e. Dorong Jawab tolan artinya kawan atau sahabat Jawaban b 5. Bergegas = .... a. Terburu-buru b. Berguncang c. Riuh rendah d. Hasil pemikiran e. Santai Jawaban a 6. Gulita>< ... a. Awal b. Akhir c. final d. Biasa e. Peringatan Ultima artinya akhir, final Antonim kata ultima adalah a 8. Pesawat terbang hanggar = mobil ; .... a. Jalan raya b. Bengkel c. Showroom d. Rumah e. Garasi Hanggar adalah tempat untuk menaruh pesawat terbang, mobil tempat untuk menaruhnya adalah garasi 9. Sengat lebah = .... gajah a. Telinga b. Gading c. Ekor d. Madu e. Tikus Sengat adalah senjata lebah Gading adalah senjata gajah 10. Cikhungunya nyamuk = pes ... a. Kecoa b. Lalat c. Tungau d. Lintah e. Tikus Cikhungunyah adalah penyakit yang dibawa oleh nyamuk Pes adalah penyakit yang dibawa oleh tikus Alhamdulillah saya percaya tidak ada usaha yang sia-sia segala hasil dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang terbaik dan sangat terbaik untuk kita D by Ulfa Syaffira Masih ragu untuk memberikan bonus tahunan karyawan? Simak artikel dari Talenta untuk mengetahui pentingnya pemberian bonus untuk karyawan. Bulan Desember menjadi penanda bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya, bukan? Bonus tahunan merupakan salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan. Bonus tahunan merupakan bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada akhir tahun. Bonus tahunan ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan saja. Bagi perusahaan, bonus tahunan juga bisa dijadikan sebagai strategi efektif dalam mempertahankan karyawannya agar tidak meninggalkan perusahaan. Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden pemilik perusahaan. Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami. Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016, diatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Khusus untuk perusahaan asing atau swasta tidak terikat PP nomor 19 tersebut sehingga tidak diwajibkan memberikan gaji ke-14. Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan di atas, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara legal jika tidak memberikan hak karyawan. Presentase melalui survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya. Reward Karyawan Hasil survei menunjukkan bahwa 72% mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah. Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan. Meningkatkan Semangat Karyawan Selain sebagai reward, bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan juga didasari oleh alasan sebagai pemicu semangat. Perusahaan akan memberi bonus tahunan untuk membuat karyawan semakin terpacu memberikan yang terbaik ketika menyelesaikan pekerjaannya. Hak karyawan Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak. Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan pada para karyawannya. Mengikuti Peraturan Pemerintah Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi legal jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor. Menurut survei yang dilakukan oleh Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performance karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Performance karyawan Dari survei yang dilakukan Talenta, 70,1% menjawab bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan menurut performance karyawannya. Dengan begitu maka masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun belakangan. Keuntungan perusahaan Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan. Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan. Gaji karyawan Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji karyawan tiap bulan. Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan tiap bulan. Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus tahunan yaitu menurut jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan. Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan Cara agar perusahaan bisa melakukan retensi karyawan yaitu dengan meningkatkan penghargaan terhadap karyawan. Memberikan bonus bisa menjadi sebuah strategi retensi karyawan. Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman. Menurut survei yang telah dilakukan oleh Talenta, besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. Berdasarkan survei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan. Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan. Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga bisa jadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan. Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, ini tentu secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal. Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Talenta sebagai software payroll dan HR. Dengan Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang! Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini. Saat bekerja, mungkin kamu bertanya-tanya jenis bonus apa saja yang kamu terima dari perusahaan sebagai karyawan. Bonus karyawan adalah upah tambahan yang kamu terima di luar gaji tetap kamu. Besaran bonus yang kamu terima dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan kamu. Menurut The Balance Careers, bonus diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Ketika perusahaan mengikat bonus dengan kinerja, hal itu dapat mendorong karyawan untuk mencapai tujuan mereka, yang pada gilirannya membantu perusahaan mencapai tujuannya. Bonus karyawan tidaklah sama dengan tunjangan yang pasti kamu terima setiap bulannya. Bonus hanya akan diberikan sesuai dengan tujuan masing-masing jenis bonus tersebut. Apa saja jenis bonus yang bisa kamu dapatkan sebagai karyawan? Jenis-Jenis Bonus Karyawan 1. Bonus tahunan © Bonus tahunan biasanya didasarkan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Besaran bonus yang kamu terima akan sangat bergantung pada kinerja perusahaan dan seberapa besar kontribusimu terhadap kinerja tersebut. Umumnya, bonus karyawan jenis ini diberikan pada akhir tahun. Perusahaan biasanya menunggu hingga satu tahun penuh agar dapat mengevaluasi kinerja secara keseluruhan. Kinerja tersebut umumnya dievaluasi menggunakan performance appraisal. Secara umum, bonus ini diberikan kepada karyawan per tahun untuk menjaga loyalitas karyawan. Baca Juga Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui 2. Bonus referral © Sebagian perusahaan mendorong karyawannya untuk merekomendasikan kandidat untuk bergabung dengan perusahaan. Untuk itu, perusahaan menyediakan jenis bonus tersendiri untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat. Besaran bonus referral ini tergantung pada jumlah kandidat yang direkomendasikan dan posisi yang diterima oleh karyawan tersebut. Besaran bonus yang kamu terima akan semakin besar jika kandidat yang direkomendasikan mendapatkan posisi yang cukup tinggi. 3. Bonus penjualan © Jika kamu bekerja di bagian sales dan marketing, tentu kamu tidak asing dengan istilah bonus penjualan. Bonus penjualan atau komisi adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan jika kamu mencapai target penjualan tertentu. Bonus ini termasuk jenis bonus individual, sehingga besaran bonus yang kamu terima belum tentu akan sama dengan rekan kerjamu. Perhitungan bonus ini menurut The Muse biasanya dihitung menggunakan persentase. Misalnya, besaran bonus penjualan yang kamu dapatkan sekitar 15% dari gaji pokok. Baca Juga Dapat Bonus Akhir Tahun? Begini Tips Mengaturnya Agar Bermanfaat 4. Bonus liburan © Jika kamu bekerja di luar negeri atau perusahaan asing, kamu mungkin akan mengenal istilah bonus liburan yang dibayarkan di akhir tahun. Jenis bonus karyawan ini sering juga disebut sebagai bonus Natal atau bonus akhir tahun. Bonus liburan ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya THR, sehingga perhitungannya tidak sama dengan perhitungan THR yang sudah diatur oleh Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Kebijakan bonus liburan sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Hal ini membuat tidak semua perusahaan memberikan bonus liburan kepada karyawannya. Sebagian besar perusahaan di Indonesia sendiri sudah memberikan THR alih-alih bonus liburan. 5. Bonus prestasi Seperti namanya, bonus prestasi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas kinerjanya. Biasanya, bonus ini diberikan pada karyawan teladan atau karyawan yang memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. Bonus prestasi ini biasanya hanya diberikan satu atau dua kali dalam setahun, atau pada event perusahaan tertentu seperti ulang tahun perusahaan. Baca Juga Mengurai Konsep Gaji Prorate Beserta Cara Penghitungannya Nah, itu dia berbagai jenis bonus karyawan yang bisa kamu dapatkan dari tempatmu bekerja. Tentu tidak semua bonus kamu dapatkan, karena aturan untuk pemberian bonus pada perusahaan bisa berbeda-beda pada masing-masing karyawan. Nah, kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut tentang berbagai tunjangan, manfaat, dan kompensasi dari perusahaan untukmu, kamu bisa berlangganan newsletter mingguan Glints. Kamu hanya perlu mendaftar secara gratis, dan informasi-informasi itu akan dikirim langsung ke inbox-mu. Yuk, sign up sekarang! What Is Bonus Pay? 6 Questions You Have About Bonuses, Answered - Sejumlah artis ini dituding belum membayar gaji karyawannya. Namun mencuatnya kasus tersebut membuat mereka angkat bicara. Tudingan belum membayar gaji pun dibantah. Mereka pun memastikan sudah memberikan kewajibannya kepada seluruh karyawannya. Selain itu beberapa artis ada yang menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemui karyawan yang dituding belum digaji. Lantas siapa saja artis yang diduga belum menggaji karyawannya? Berikut ulasannya. Baca Juga LAGI! Cuhat Pilu Eks Karyawan Tasyi Athasyia, Minta Gaji Malah Disuruh Tagih Rp 100 Juta Ke Klien Buat Borong Tas 1. Tasyi Athasyia Kontroversi Tasyi Athasyia Instagram/tasyiiathasyiaTasyi Athasyia dituding tak membayar gaji mantan karyawannya yang bernama Risty yang mengaku sudah tujuh bulan bekerja untuk tim kembaran Tasya Farasya tersebut. Saat kontraknya berakhir pada 16 Mei 2023, perempuan berusia 21 tahun itu mengklaim tidak menerima gaji terakhirnya yang seharusnya dibayarkan oleh Tasyi. Setelah curhatan Risty viral di media sosial, Tasyi akhirnya membayar hak mantan karyawannya itu. 2. Kim Hawt Artis Dituduh Tak Bayar Gaji Karyawan [ Budhiyanto]Kim Hawt juga pernah mendapat tudingan yang sama, yakni tak bayar gaji karyawan. Namun selebgram yang mengaku sahabat mendiang Vanessa Angel ini mengakui kesalahannya alih-alih memperkarakan ke meja hijau. Baca Juga Suami Tasyi Athasyia Tunda Bayar Gaji Pegawai hingga 6 Karyawan Resign Berjamaah, Warganet Syech Kok Zalim Tak ingin memperkeruh suasana, Kim Hawt merilis permintaan maaf kepada karyawannya lewat Instagram pada Oktober 2022 lalu. Kim juga berjanji akan membayar hak karyawannya tersebut.

semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka